love

Valentine's Day Pumping Heart

Rabu, 14 Mei 2014

HAKIKAT GURU

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
        Dalam dunia pendidikan, guru merupakan faktor penting dan utama, karena guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik, terutama di sekolah untuk mencapai kedewasaan peserta didik sehingga ia menjadi manusia yang paripurna dan mengetahui tugas-tugasnya sebagai manusia. Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Dengan demikian guru juga diartikan ditiru atau digugu, sehingga dapat memberi respon positif bagi peserta didik dalam PBM, untuk sekarang ini sangatlah diperlukan guru yang mempunyai basic yang berkompetensi sehingga PBM yang berlangsung berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan Guru
  2. Apa syarat dan tanggung jawab seorang guru
  3. Apa tugas dan kepribadian guru
  4. Apa peran guru dan kode etik guru


C. Tujuan

  1. Mengetahui pengertian guru
  2. Mengetahui apa saja syarat-syarat dan tanggung jawab seorang guru
  3. Mengetahui tugas dan kepribadian guru
  4. Mengetahui peran dank ode etik guru



























BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Guru
        Menurut Drs. H. A.  Ametembun yang dikutip oleh Akmal Hawi bahwa guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid, baik secara indivual ataupun klasikal, baik disekolah maupun diluar sekolah.   Guru dalam melaksanakan pendidikan baik dilingkungan formal dan non formal dituntut untuk mendidik dan mengajar. Karena keduanya mempunyai peran yang sangat penting dalam proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan. Mengajar lebih cendrung mendidik anak didik menjadi orang pandai tentang ilmu pengetahuan  saja tetapi jiwa dan watak anak didik tidak dibangun dan dibina, sehingga mendidik berperan untuk membentuk jiwa dan watak anak didik dengan kata lain mendidik adalah kegiatan transfer of values atau memindahkan sejumlah nilai kepada anak didik.
Secara umum guru diartikan sebagai orang yang bertugas menjadi fasilitator untuk para peserta didik dalam belajar dan juga dalam pengembangan kemampuan dan juga potensi dasar yang dimilikinya secara maksimal. Guru merupakan organisator pengalaman siswa.  Guru bertugas mempersiapkan manusia susila yang cakap, yang dapat diharapkan membangun dirinya membangun bangsa dan negara.  Hal tersebut menunjukan bahwa guru sebagai figur seorang pemimpin, dan sebagai sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. 
        Untuk itu pendidik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan manusia, Jhon dewy mengatakan bahwa pendidik sebagai salah satu kebutuhan, fungsi social, sebagai bimbingan, sarana pertumbuhan yang mempersiapkan dan membukakan serta membentuk disiplin hidup. 
Dengan demikian sosok pendidik (guru) haruslah mampu dalam berbagai bidang, karena guru adalah pendidik professional. Pendidik dalam Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik. 

B. Persyaratan Guru
        Syarat menjadi seorang pendidik yang baik adalah sesuatu yang sangat penting, karena kalancaran dan kesuksesan proses belajar mengajar salah satunya ditentukan oleh pendidik. Menjadi seorang guru berdasarkan tuntutan hati nurani tidaklah semua orang dapat melaksanakannya. Guru dituntut mempunyai suatu pengabdian yang dedikasi dan loyalitas, ikhlas sehingga menciptakan anak didik yang dewasa, berakhlak dan berketerampilan. Guru memang menempati kedudukan yang terhormat dimasyarakat, kewibawaanlah yang menyebabkan guru dihormati dan diterima. Dalam melaksanakan amanat tersebut guru harus melaksanakan tugas dan kewajibannya secara professional baik secara akademis maupun kepribadian.
Zakiah Daradjat mengemukankan beberapa syarat seorang guru, yaitu:  1) Taqwa kepada Allah SWT;  2)  Berilmu; 3) Sehat jasmani; 4)  Berkelakuan baik; 5)  Mencintai jabatannya;  6)  adil; 7) Tenang dan sabar; 8)  Berwibawa;  9)  Senantiasa gembira; 10)  Bersifat manusiawi; 11) bekerja sama dengan sesame guru yang lainnya; 12)  berkerja sama dengan masyarakat.  
Seorang guru hendaknya mencintai jabatannya, karena dengan mencintai pekerjaan guru dapat bertugas dengan penuh tanggung jawab, baik terhadap peserta didik, atasan, pemerintah terutama kepada Allah swt. selain itu pekerjaan guru dapat dilaksanakan dengan senang hati, gembira, terbuka sehingga dapat bekerja sama dengan guru lainnya, dengan masyarakat, guru akan selalu berupaya meningkatkan ilmu pengetahuannya.
      Dalam hubungan ini seorang pendidik menurut Athiyah al-Abrasi, harus memiliki criteria sebagai berikut :
a) Zuhud
b) Bersih
c) Ikhlas
d) Suka pemaaf
e) Menguasai materi pelajaran.
       Seorang guru dituntut untuk memiliki multi kompetensi agar dapat melakukan tanggung jawabnya dengan baik. Dan memiliki konsep diri positif sehingga ia memiliki kepribadian yang mantap dan menjadi teladan dalam kehidupan.

C. Tanggung Jawab Guru
        Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik untuk itulah guru dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha membimbing dan membina anak didik agar dimasa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.  Dilihat dari pengertian tersebut seorang guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Jika membahas tugas seorang guru itu identik dengan mengajar. Mengajar disini sebagian dilakukan dalam bentuk memberi motivasi, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan dan lain-lain. Karena besarnya tanggung jawab terhadap anak didiknya yang berbuat kurang sopan kepada orang lain, bahkan dengan sabar dan bijaksana guru memberikan nasihat bagaimana cara bertingkah laku yang sopan pada orang lain.
Tanggung jawab seorang guru itu identik dengan etos kerja seorang pendidik. Setiap guru atau pendidik hendaknya memperhatikan bagaimana etos kerjanya. Untuk meningkatkan etos kerja seorang guru, guru harus melakukan sebagai berikut :
1. Selalu mempersiapkan meteri pelajaran yang akan disampaikan.
2. Selalu tepat waktu.
3. Bekerja dengan target rasional.
1. Mengisi jam kerja secara efektif.
2. Tanggung jawab terhadap progam.
3. Kreatif dan inovatif.
4. Tidak mudah putus asa.
5. Konsisten dan konsekuen.
6. Senang membaca dan belajar.
7. Senang menulis.
        Memberikan ilmu pengetahuan pada anak didik adalah suatu perbuat yang mudah, tetapi untuk mebentuk jiwa dan watak anak didik itulah yang sukar, sebab anak didik yang dihadapi adalah mahluk hidup yang mempunyai otak dan pontensi yang perlu dipengaruhi dengan sejumlah hidup sesuai ideology, falsafah dan agama. Menjadi tanggung jawab guru untuk menberikan sejumlah norma itu kepada anak didik agar tahu mana perbuatan yang susila dan asusila, mana yang perbuatan bermoral dan amoral. Jadi guru harus bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dalam rangka membina jiwa dan watak anak didik. Dengan demikian tanggung jawab guru adalah untuk membentuk anak didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama , nusa dan bangsa dimasa yang datang. 

D.  Tugas guru
       Predikat guru yang melekat pada seseorang berdasarkan amanat yang diserahkan orang lain kepadanya. Guru bertugas mempersiapkan manusia susila yang cakap, yang dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.  Pendidik atau guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik yaitu pribadi sosial yang cakap, yang ada pada setiap anak didik. Dilihat dari pengertian tersebut seorang guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Jika membahas tugas seorang guru itu identik dengan mengajar. Mengajar disini sebagian dilakukan dalam bentuk memberi motivasi, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan dan lain-lain.
      Guru adalah sebagai pengelola kegiatan proses belajar mengajar dimana dalam hal ini guru bertugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa agar bisa mencapai tujuan pembelajaran. Dalam hal ini guru berperan dan bertugas sebagai pengelola proses belajar mengajar. Guru berperan menjadi pengganti orang tua di sekolah. Dalam hal ini guru harus bisa menggantikan orang tua siswa jika siswa sedang berada di sekolah.
   Tugas seorang guru tidak hanya menyalurkan ilmunya kepada anak didik, tapi juga mampu menginternalisasikan ilmunya pada anak didiknya. Menurut Al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara singkat tugas guru dalam islam adalah mendidik muridnya dengan cara mengajar dan dengan cara-cara lain untuk menuju tercapainya perkembangan yang maksimal sesuai dengan nilai-nilai aslam.
      Sesungguhnya seorang guru itu tugasnya bukan hanya mendidik, mengarahkan anak didik saja, tetapi pendidik juga bertanggung jawab atas pengelolaan, pengarahan, fasilitator dan perencanaan pendidikan. Perencanaan pendidikan yang dimaksud disini adalah semua kegiatan yang bersangkutan dengan mengajar, seperti tugas membuat persiapan mengajar, tugas mengevaluasi hasil belajar dan lain-lain yang selalu bersangkutan dengan pencapaian tujuan pengajaran.

Ag. Soejono merinci tugas pendidik sebagai berikut :

  1. Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak didik dengan berbagai cara seperti observasi, wawancara, melalui pergaulan, angket dan sebagainya.
  2. Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
  3. Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai bidang keahlian, ketrampilan, agar anak didik memilihnya dengan tepat.
  4. Mengadakan evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan baik.
  5. Memberi bimbingan dan penyuluhan ketika anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensinya.

Adapun bidang-bidang garapan profesi atau tugas kemanusiaan, dan kemasyarakatan sebagai berikut : 
Guru sebagai profesi atau pejabatan ataupekerjaan yang merupakan keahlian khusus sebagai guru tugasnya meliputi mendidik, mengajar, melatih.
Guru sebagai bidang kemanusiaan, di sekolah ia harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. 
Meskipun seorang pengajar dapat mengajar secara cermat tetapi kalau tidak bertolak dari tujuan tertentu pelajaran yang ia berikan pasti tidak akan banyak berguna (Ad Rooijakkers, 1993:95). Selain itu, tugas guru ialah memberikan pengetahuan (cognitive) sikap nilai (afektif) dan keterampilan (psychomotor) kepada anak didik (Idris,1982:70). Juga guru itu berusaha menjadi pembimbing yang baik dengan arif dan bijaksana sehingga tercipta hubungan dau arah yang harmonis antara guru dan anak didik  (Djamarah, 2002:61)

E. Kepribadian guru
         Pada prinsipnya seorang guru adalah figur dan titik sentral dalam proses pembelajaran baik hal itu dilakukan didalam kelas  ataupun di luar kelas, oleh karena itulah setiap guru harus mempunyai kepribadian yang baik sebagai suatu bekal dalam menghadapi siswanya, baik dalam hal kemampuan kognif, afektif, dan psikomotorik. 
        Kepribadian guru adalah suatu masalah yang abstak hanya dapat dilihat melali penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian dan dalam menghadapi setiap persoalan setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai dengan ciri-ciri pribadi yang ia miliki.  Ciri-ciri tersebut tidak dapat ditiru oleh guru lain karena dengan adanya perbedaan cirri inilah maka kepribadian setiap guru itu tidak sama.kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari psikis dan fisik, artinya seluruh sikap dan perbuatan seseorang akan menggambarkan sesuatu kepribadian apabila dilakukan secara sadar. Kepribadian merupakan suatu hal yang sangat menentukan tinggi rendahnya kewibawaan seseorang guru dalam pandangan anak didik dan masyarakat.
      Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226)  menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Kepribadian guru merupakan factor yang menentukan terhadap keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, menurut Meikel Jhon, tidak seorangpun yang dapat menjadi seorang guru yang sejati kecuali bila iamenjadikan dirinya sebagai bagian dari anak didik yang berusaha untuk memahami seluruh anak didik dan kata-katanya (Djamarah, 2002:41).  Sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola bagi anak didik, guru adalah mitra anak didik dalam kebaikan guru harus dapat memahami tentang kesulitan anak didik dalam hal belajar dan kesulitan lainnya diluar masalah belajar, yang bisa menghambat  aktivitas belajar anak didik.
      Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru lainnya. Kepribadian sebenarnya suatu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan. Zakiah Daradjat (1985) mengatakan bahwa kepribadian yang sesungguhnya adalah abstrak (ma’nawi), sukar dilihat atau diketahui secara nyata, yang dapat diketahui adalah penampilan atau bekasnya dalam segala segi dan aspek kehidupan. Misalnya dalam tindakannya, ucapan, cara bergaul, berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan atau masalah, baik yang ringan atau yang berat.
Guru adalah spiritual pather atau bapak rohani bagi seorang anak didik dalam memberikan santapan jiwa dengan ilmu pendidikan akhlak. Untuk itu, setiap guru harus memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi, kepribadian yang baik ini tentu saja ditinjau dari segi murid, orang tua, dan dari segi kebutuhan tugasnya (Hamalik,2001:120).  Sebab pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintahan (Idris,1982:120).
      Dengan demikian segala gerak-gerik dari seorang guru itu menjadi pusat perhatian peserta didik, oleh sebab itu tidaklah layak rasa emosi (amarah) dan permasalahan rumah tangga dibawa dalam sekolah, namun untuk itu semua bukanlah pekerjaan yang semudah membalikan telapak tangan kita, maka dari itu guru haruslah dapat menguasai psikisnya sendiri (Subroto,1997:3).
F. Peranan Guru
       Guru merupakan faktor penentu dalam proses penyelenggaraan pendidikan, karena hakekat guru adalah untuk mendidik, yakni mengupayakan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotor, kognitif maupun potensi afektif. Di samping itu, tanggung jawab perkembangan peserta didik yang paling utama adalah peran orang tua dalam keluarga baik perkembangan jasmaninya maupun perkembangan rohaninya.
Peran guru sebagai pendidik professional sesungguhnya sangat kompliks, tidak terbatas pada saat berlangsungnya interaksi edukatif didalam kelas. Dengan menelaah kalimat diatas, maka sosok seorang guru itu harus siap sedia mengontrol peserta didik, kapan dan dimana saja karena seperti apa yang diungkapkan oleh Abdurrahmansyah, M.Ag; kurikulum kependidikan islam itu bukan hanya sebatas sekolah saja tapi setiap saat.
      Pantaslah James B. Broww berpendapat peran guru itumenguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan, mempersiapkan pelajaran sehari-hari mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa (Subroto,1997:3). Untuk itu, Tc. Pasaribu dan B. Simanjuntak, menyatakan “didalam pendidikan efektifitas dapat ditinjau dari dua segi:
1. Mengajar guru dan menyangut sejauh mana kegiatan belajar mengajar yang direncanakan terlaksana.
2. Belajar murid, yang menyangkut sejauh mana tujuan pelajaran yang di inginkan tercapai melalui kegiatan         belajar mengajar.
   Tapi dalam masyarakat masih orang beranggapan bahwa peranan guru hanya mendidik dan mengajar saja. Bahkan dalam arti luas menurut Adam dan Dickey, bahwa peranan guru sesungguhnya sangatluas meliputi:
Guru sebagai pengajar
Guru sebagai pembimbing
Guru sebagai ilmuan dan 
Guru sebagai pribadi (Hamalik,2001:123).
Sedangkan WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru yaitu (1) pendidik (nurturer), (2) model, (3) pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap lembaga.
Untuk itu bila kita telusuri secara mendalam, PBM yang merupakan inti dari proses pendidikan formal di sekolah semuanya memiliki keterpaduan antara satudan lainnya. Untuk itu peran guru dapat dikategorikan kedalam :
1. Merencanakan
2. Melaksanakan dan 
3. Memberi balikan (Ali,1996:4)
Masih banyak lagi peran peran guru itu, ini semuanya merupakan landasan kita bersama untuk kita bercermin betapa beratnya profesi guru tersebut. Guru juga berperan sebagai :
1. Korektor 6. Inisiator 
2. Inspirator 7. Fasilitator  
3. Informator 8. Pembimbing 
4. Organisator 9.  Demonstrator
5. Motivator 10. Pengelola Kelas. 

G. Kode Etik Guru
     Salah satu syarat profesi guru adalah harus memiliki kode etik yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesinya. 
Kalau masalah  “kode etik”  itu dikaji maka terdiri dari dua kata yakni kode dan etik. Kata etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat di artikan bahwa etik itu menunjukan “cara menjadi adat karena persetujuhan dari kelompok manusia” dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistenm nilai-nilai yang tersebut kode sehingga terjemalah apa yang disebut “kode etik”  atau secara harpiah kode etik berarti sumber etik. Etika artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan sesuatu pekerjaan. Jadi dapat dikatakan sebagai ukuran tatasusila keguruan (Djamarah,2002:49)   
      Berikut adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Reproblik Indonesia (PGRI).
Kode etik guru Indonesia :
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Reproblik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
  1. Guru berbakti membimbing anak didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesinya.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang anak didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang hasilnya proses pembelajaran.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang murid dan masyarakat sekitarnya, untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, dengan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana kebijaksanaan.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintahan dalam bidang pendidikan.

     Dalam merumuskan kode etik, Al-Ghazali lebih menekankan betapa berat kode etik seorang guru, karena guru menjadi segala-galanya, yang hanya menyangkut keberhasilannya dalam menjalankan profesi keguruannya, tetapi tanggung jawabnya dihadapan Allah SWT. Adapun kode etik guru yang dimaksud adalah :
  1. Menerima segala problem anak didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
  2. Bersikap penyantun dan penyayang.
  3. Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
  4. Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame.
  5. Bersikap rendah hati ketika menyatu dengan sekelompok masyarakat.
  6. Menghilangkan aktifitas yang tidak berguna dan sia-sia.
  7. Bersikap lemah lembut dalam menghadapi anak didik yang tingkat IQ-nya rendah, serta membinanya sampai pada taraf maksimal.
  8. Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi problem anak didiknya.
  9. Memperbaiki sikap anak didiknya dan bersikap lemah lembut terhadap anak didik yang kurang lancar bicaranya.
  10. Meninggalkan sifat yang menakutkan pada anak didik, terutama pada anak didik yang belum mengerti atau mengetahui.
  11. Berusaha memerhatikan pertanyaan-pertanyaan anak didik, walaupun pertanyaannya tidak bermutu dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
  12. Menerima kebenaran yang diajukan oleh anak didik.
  13. Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu berasal dari anak didik.
  14. Mencegah dan mengontrol anak didik mempelajari ilmu yang membahayakan.
  15. Menanamkan sifat ikhlas pada anak didik, serta terus menerus mencari informasi guna disampaikan pada anak didik.
  16. Mencegah anak didik mempelajari ilmu fardhu kifayah ( kewajiban kolektif, seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi dan lain-lain ) sebelum mempelajari ilmu fardhu ‘ain ( kewajiban individual, seperti akidah, syari’at dan lain-lain ).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
       Pada haikatnya seorang guru adalah orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspek, baik spiritual, intelektual, fisikal, emosional, dan bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi efektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa). 
Memberikan ilmu pengetahuan pada anak didik adalah suatu perbuat yang mudah, tetapi untuk mebentuk jiwa dan watak anak didik itulah yang sukar, sebab anak didik yang dihadapi adalah mahluk hidup yang mempunyai otak dan pontensi yang perlu dipengaruhi dengan sejumlah hidup sesuai ideology, falsafah dan agama. Pada hakikatnya untuk menjadi seorang guru harus memiliki beberapa persyaratan guru, harus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mendidik, memiliki kepribadian yang baik, dan harus memahami kode etik guru.














DAFTAR PUSTAKA
Djamarah, dan Aswan Zain. 2002. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta
Hawi, Akmal. 2013. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajawali Press. 
Mustofah, Jejen. 2012. Peningkatan Kompetensi Guru. Jakarta: Kencana Penada Media Group.
Rusmaini. 2012. Ilmu Pendidikan. Palembang: Grafika Telindo Press.
http://riniqyuut.blogspot.com/2013/06/makalah-ilmu-pendidikan-hakikat-guru_4.html (Diakses pada tanggal 21/03/2014 pukul 10.00 WIB).
http://catarts.wordpress.com/2012/04/15/hakikat-dan-fungsi-guru/ (Diakses Pada tanggal 21/03/2014 pukul 10.00 WIB).


Senin, 12 Mei 2014

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Salah satu kelemahan system pendidikan nasional yang dikembangkan di Indonesia adalah kurangnya perhatian pada output.Standarisasi kurikulum nasional, buku, alat, pelatihan guru, sarana dan fasilitas sekolah merupakan wujud kendali pemerintah terhadap input dan proses yang harus berlangsung didalam system. Demikian dengan proses pembelajaran, guru tidak terfokus pada hasil (output) yang harus dicapai, tetapi sekedar memenuhi target administrative sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Tidak adanya standar atau hasil yang harus dicapai, mengakibatkan komponen input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan kurang efektif, sehingga hasil hasilnya tidak optimal, karena pembelajaran kurang focus.
Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan kami bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, adapun rumusan masalah yang akan di bahas yaitu :
1.    Apa definisi standar nasional pendidikan?
2.    Apa saja ruang lingkup standar nasional pendidikan?
3.    Apa tujuan standar nasional pendidikan?
4.    Apakah fungsi standar nasional pendidikan?

C.    Tujuan Masalah
1.    Mengetahui apa itu standar nasional pendidikan.
2.    Mengetahui ruang lingkup standar nasional pendidikan.
3.    Mengetahui tujuan dari standar nasional pendidikan.
4.    Mengetahui fungsi dari standar nasional pendidikan.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Standar Nasional Pendidikan
Dalam KBBI kata Standar bearti ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. (Abuddin Nata, 2005: 10)
Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan kehidupan alam sekitarnya (Al-Syabani, 1979:399).
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara  (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2)
 Jadi Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (P.P R.I No. 19 Tahun 2005.) (Khairuddin, 2007; 271).
Berangkat dari definisi diatas dapat difahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
B.    Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, pemerintah menetapkan Delapan Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedelapan standar nasional pendidikan itu meliputi sebagai berikut: Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
1.    Standar isi
 Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006).
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan).
a.    Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)      Kelompok mata pelajaran estetika
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani olah raga
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.
b.    Beban Belajar
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan beban belajar adalah sebagai berikut:
1)      Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan ciri khas masing-masing.
2)      Pendidikan yang berbasis agama dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian  sesuai dengan kebutuhan ciri khasnya.
3)      Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif dan tatap muka, dan persentase beban belajar yang ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
4)      Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem satuan kredit semester (SKS) ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
5)      Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai kebutuhan, yang secara efektif ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
6)      Beban SKS minimal dan maksimal bagi program pendidikan tinggi ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, sedangkan beban SKS efektif diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
c.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1)   Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP.
2)   Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
3)   Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan Standar Kompetensi Kelulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departeman agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
4)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
d.    Kalender Pendidikan/Akademik
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kalender pendidikan/akademik adalah sebagai berikut:
1)   Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif, dan hari libur.
2)   Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu, jeda antar semaster.
3)   Kalender pendidikan/kelender akademik untuk setiap satuan pendidikan di atur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.    Standar proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007). Secara garis besar standar proses pembelajaran tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1)   Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menentang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2)   Setiap tahun peserta didik melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran, untuk terlksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien,
3)   Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, dan penilain hail belajar,
4)   Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
5)   Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pembelajaran seiap peserts didik dan rasio masikmal jumlah peserta didik dan per pendidik.
6)    Penilaian hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik penilaian, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan peroranganatau kelompok, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
7)   Untuk mata pelajaran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penlaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam semester.
8)   Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjutyang diperlukan.
Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi, yaitu: Pertama, standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan itu berada secara nasional. Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung. Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan.(Wina Sanjaya, 2011; 4).

3.    Standar Kompetensi Lulusan
Dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.19 tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dikemukakan bahwa: “Standar Kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan kelulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1)   Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
2)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
3)   Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti, pendidikan lebih lanjut.
4)   Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan.
5)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memilki pengetahuan, keterampilan, kepribadian, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
6)   Standar kompetensi kelulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Lulusan dari berbagai jenjang pendidikan di Indonesia seharusnya memiliki ciri atau profil sebagai berikut:
1.    Pendidikan Dasar
a.    Tumbuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan.
b.    Tumbuh sikap beretika
c.    Tumbuh penalaran yang baik
d.   Tumbuh kemampuan komunikasi/sosial.
e.    Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.
2.    Pendidikan Menengah Umum
a.    Memilki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan mulai mapan.
b.    Memilki etika.
c.    Memiliki penalaran yang baik
d.   Kemampuan berkomunikasi/sosial.
e.    Dapat mengurus dirinya dengan baik.
3.    Pendidikan Menengah Kejuruan
a.    Memilki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan mulai mapan.
b.    Memilki etika.
c.    Memilki penalaran yang baik.
d.   Memilki kemampuan berkomunikasi/sosial.
e.    Memilki kemampuan berkompetisi secara sehat.
f.     Dapat mengrus dirinya dengan baik.
4.    Pendidikan Tinggi
a.    Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Memiliki etika.
c.    Memilki penalaran yang baik terutama dibidang keahliannya.
d.   Kemampuan komunikasi/sosial.
e.    Memiliki kemampuan berkompetisi secara sehat.
f.     Dapat mengurus dirinya dengan baik.
5.    Pendidikan Luar Sekolah
Meskipun pendidian di luar sekolah diarahkan untuk keterampilan tertentu dalam berbagai tingkatan usia, acuan seperti pendidikan dalam institut sekolah secara berjenjang dapat dirujuk untuk tujuan pendidikannya.
6.    Pendidikan Keluarga
Pendidikan pada kenyataannya lebih banyak dilakukan di lingkungan rumah dibandingkan di luar rumah. Dengan demikian pendidikan keluarga lebih ditunjukan pada masalah keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Estetika norma (baik dan buruk), kemampuan berkomunikasi dengan baik serta cara menjaga kesehatan tubuh dan dirinya.
Adapun standar kompetensi lulusan untuk Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidayah, serta Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:
a.    Kompetensi Lulusan Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal.  Setelah mengikuti progaram Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal, anak memilki kompetensi sebagai berikut:
1)   Menunjukan pemaham positif tenang diri dan percaya diri.
2)   Menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam sekitar.
3)   Menunjukan kemampan berfikir runtut.
4)   Berkomunikasi secara efektif.
5)   Terbuasa hidup sehat.
6)   Menunjukan kematangan fisik.
b.    Kompetensi Lulusan Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidayah. Tamatan Sekoalah Dasar dan Madrasah Ibtidayah diharapakan memilki kompetensi sbagai berikut:
1)   Mengenai dan berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.
2)   Mengenali dan menjalankan hak dan kewajiban diri, beretos kerja, dan peduli terhadap lingkungan.
3)   Berfikir secara logis, kritis, dan kreatif serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4)   Menyenangi keindahan
5)   Membiasakan hidup bersih, bugar, dan sehat
6)   Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
c.    Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah
Sekolah Menengah yang bersifat umum terdiri atas: (1) Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, (2) Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah.
Tamatan Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah diharapkan memilki kemampuan sebagai berikut:
1)   Meyakini, memahami dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam kehidupan.
2)   Memahami dan menjalankan hak serta kewajiban untuk berkarya dan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
3)   Berfikir secara logis, kritis, kreatif inovatif, memecahkan masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4)   Menyenangi dan menghargai seni.
5)   Menjalankan pola hdup bersih, bugar dan sehat.
6)   Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
Tamatan Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah diharapkan memilki kemampuan sebagai berikut:
1)   Memilki keyakinan dan ketaqwaan ssuai dengan ajaran agama yang dianut.
2)   Memiliki sifat dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam kehidupan.
3)   Menguasai pengetahuan dan keterampilan akademik serta beretos belajar untuk melanjutkan pendidikan.
4)   Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan hdup di masyarakat lokal dan global.
5)   Berekspresi dan menghargai seni.
6)   Menjaga kebersihan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
7)   Berpartisipasi dan berwawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokrasi.
Standar kompetensi lulusan (SKL) tersebut disempurnakan kembali oleh BSNP dan sudah ditandatangani Mendiknas (2006), menjadi sebagai berikut:
SD/MI/SDLB*/Paket A
1.        Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2.        Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.        Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4.        Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya..
5.        Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar logis, kritis, dan kreatif.
6.        Menunjukan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbing guru/pendidik.
7.        Menunjukan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
8.        Menunjukan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.        Menunjukan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
10.    Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
11.    Menunjukan kecintaan dan kebanggaaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
12.    Menunjukan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
13.    Menunjukan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14.    Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15.    Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16.    Menunjukan kegemaran membaca dan menulis.
17.    Menunjukan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.

SMP/MTs/SMPLB*/Paket B          
1.        Mengamalkan agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2.        Memehami kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
3.        Menunjukan sikap percaya diri.
4.        Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkunganyang lebih luas.
5.        Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional.
6.        Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif.
7.        Menunjukan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif dan  inovatif.
8.        Menunjukan kemampuan belajar secara mandiri sesuai demgan potensi yang dimilikinya.
9.        Menunjukan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
10.    Mendeskripsikan gejala alam dan sosial.
11.    Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12.    Menerapkan nilai-nilai kebersamaaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.    Menghargai karya seni dan budaya nasional.
14.    Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan berkarya.
15.    Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
16.    Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun.
17.    Memehami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18.    Menghargai adanya perbedaan pendapat.
19.    Menunjukan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20.    Menunjukan keterampilan menyimak, berbicara, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
21.    Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.

SMA/MA/SMALB*/Paket C
1.        Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuia dengan perkembangan remaja.
2.        Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaikai kekurangannya.
3.        Menunjukan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaan
4.        Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
5.        Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6.        Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
7.        Menunjukkan kemapuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8.        Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9.        Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10.    Menunjukkkan kemapuan menganalisa dan memecahkan masalah kompleks
11.    Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan  sosial
12.    Memanfaatkan lingkuangan secara produktif dan bertanggung jawab
13.    Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
14.    Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.    Mengepresikan karya seni dan budaya.
16.    Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.    Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
18.    Berkomunukasi dengan lisan dan tulisan secar efektif dan santun
19.    Memehami hak dan kewajiban diri danorang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20.    Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21.    Menunjukan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22.    Menunjukan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
23.    Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi.

SMK/MAK
1.        Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.        Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.        Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.        Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.        Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
6.        Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7.        Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8.        Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9.        Menunjukkan sifat kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10.    Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11.    Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12.    Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13.    Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14.    Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.    Mengapresiasi seni dan budaya
16.    Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17.    Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18.    Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19.    Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20.    Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21.    Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22.    Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara, dalam bahasa Indonesia dan Inggris
23.    Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pndidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya

4.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (Mulyasa, 2009).
  Guru atau pendidik ialah tenaga pendidik  yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah (Saiful Bahri Djamarah, 2002). Secara garis besar standar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
a.    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
b.    Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan kan kesetaraan.
c.    Pendidik dalam pendidikan anak usia dini meliputi:
1)   Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologis.
3)   Sertifikat profesi guru untuk PAUD.
d.   Pendidik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)    Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)    Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
3)    Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
e.    Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)   Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)   Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
f.     Pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)   Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)   Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
g.      Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)   Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)   Sertifikat profesi guru untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.

h.    Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)   Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)   Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
i.      Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
1)   Lulusan diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1) untuk program diploma.
2)   Lulusan program magister (S-2) untuk program Strata 1 (S-1).
3)   Lulusan program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan program doktor (S-3).
Dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan juga dikemukakaan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan, antara lain dikemukakan bahwa untuk kepala sekolah harus memiliki kriteria sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing tempat ia bertugas. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang secara umum adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru
b)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun
d)     Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

5.    Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Mulyasa, 2009).
Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1)        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana.
2)        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana.
3)        Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
4)        Standar jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
5)        Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
6)        Standar buku teks pelajaran dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
7)        Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
8)        Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
9)        Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B; sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
10)    Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
11)    Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
12)    Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

6.    Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (Mulyasa, 2009).
Garis besar standar pengelolaan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
a.    Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
b.    Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional pengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
c.    Setiap satuan penddikan harus memiliki pedoman.
d.   Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
e.    Untuk jenjang pendidikan dasar dan menegah, rencana kerja tahunan harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah, sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f.     Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
g.    Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tingkat lanjut hasil pengawasan.
h.    Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas satuan pendidikan
i.      Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
j.      Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
k.    Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang ditemukannya
l.      Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahuan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program.
m.  Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan suatu program.
n.    Pemerintah berama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
o.    Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

7.    Standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Standar pembiayaan ini mencangkup hal-hal sebagai berikut:
1.        Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.        Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: (1) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. (2) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai (3) Biaya operasi pendidikan tak langsung.

8.    Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Beberapa hal yang perlu diketahui berkaita dengan standar penilaian ini, dalam garis besarnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.    Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3.    Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah

b.    Penilain pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
1.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendididkan tinggi
c.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
d.   Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran
e.    Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
f.     Ujian nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan dan akuntabel, serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
g.    Hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1.    Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan
2.    Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
3.    Penentuan kelulusan peserta didik
4.    Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
h.    Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipugut biaya, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
i.      Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan kewarganegaraan.
j.      Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran
k.    Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ulmi pengetahuan dan teknologi, dan lulus ujian nasional.
l.      Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peratuaran Menteri.

D.    Tujuan standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dengan demikian, standar nasional pendidikan inilah watak peradaban bangsa dibentuk.

E.     Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini menjadi sumber dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini, sebagai berikut:
1)        Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)        Lingkup standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
3)        Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
4)        Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

B.     Saran
Agar pendidikan di seluruh Indonesia menjadi lebih mampu bersaing maka perlunya standarisasi pendidikan di berbagai jenjang pendidikan atau satuan pendidikan di manapun berada.








DAFTAR PUSTAKA
Khairuddin. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah. Semarang: Pilar Media.
Mulyasa. 2009. Kurikulum Yang Disempurnakan. Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya.
Nata, Abuddin.2005. Filsafat pendidikan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Sanjaya, Wina. 2011. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.