love

Valentine's Day Pumping Heart

Senin, 12 Mei 2014

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Salah satu kelemahan system pendidikan nasional yang dikembangkan di Indonesia adalah kurangnya perhatian pada output.Standarisasi kurikulum nasional, buku, alat, pelatihan guru, sarana dan fasilitas sekolah merupakan wujud kendali pemerintah terhadap input dan proses yang harus berlangsung didalam system. Demikian dengan proses pembelajaran, guru tidak terfokus pada hasil (output) yang harus dicapai, tetapi sekedar memenuhi target administrative sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Tidak adanya standar atau hasil yang harus dicapai, mengakibatkan komponen input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan kurang efektif, sehingga hasil hasilnya tidak optimal, karena pembelajaran kurang focus.
Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan kami bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, adapun rumusan masalah yang akan di bahas yaitu :
1.    Apa definisi standar nasional pendidikan?
2.    Apa saja ruang lingkup standar nasional pendidikan?
3.    Apa tujuan standar nasional pendidikan?
4.    Apakah fungsi standar nasional pendidikan?

C.    Tujuan Masalah
1.    Mengetahui apa itu standar nasional pendidikan.
2.    Mengetahui ruang lingkup standar nasional pendidikan.
3.    Mengetahui tujuan dari standar nasional pendidikan.
4.    Mengetahui fungsi dari standar nasional pendidikan.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Standar Nasional Pendidikan
Dalam KBBI kata Standar bearti ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. (Abuddin Nata, 2005: 10)
Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan kehidupan alam sekitarnya (Al-Syabani, 1979:399).
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara  (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2)
 Jadi Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (P.P R.I No. 19 Tahun 2005.) (Khairuddin, 2007; 271).
Berangkat dari definisi diatas dapat difahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
B.    Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, pemerintah menetapkan Delapan Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedelapan standar nasional pendidikan itu meliputi sebagai berikut: Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
1.    Standar isi
 Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006).
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan).
a.    Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)      Kelompok mata pelajaran estetika
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani olah raga
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.
b.    Beban Belajar
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan beban belajar adalah sebagai berikut:
1)      Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan ciri khas masing-masing.
2)      Pendidikan yang berbasis agama dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian  sesuai dengan kebutuhan ciri khasnya.
3)      Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif dan tatap muka, dan persentase beban belajar yang ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
4)      Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem satuan kredit semester (SKS) ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
5)      Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai kebutuhan, yang secara efektif ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
6)      Beban SKS minimal dan maksimal bagi program pendidikan tinggi ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, sedangkan beban SKS efektif diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
c.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1)   Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP.
2)   Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
3)   Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan Standar Kompetensi Kelulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departeman agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
4)   Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
d.    Kalender Pendidikan/Akademik
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kalender pendidikan/akademik adalah sebagai berikut:
1)   Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif, dan hari libur.
2)   Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu, jeda antar semaster.
3)   Kalender pendidikan/kelender akademik untuk setiap satuan pendidikan di atur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.    Standar proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007). Secara garis besar standar proses pembelajaran tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1)   Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menentang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2)   Setiap tahun peserta didik melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran, untuk terlksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien,
3)   Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, dan penilain hail belajar,
4)   Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
5)   Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pembelajaran seiap peserts didik dan rasio masikmal jumlah peserta didik dan per pendidik.
6)    Penilaian hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik penilaian, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan peroranganatau kelompok, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
7)   Untuk mata pelajaran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penlaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam semester.
8)   Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjutyang diperlukan.
Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi, yaitu: Pertama, standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan itu berada secara nasional. Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung. Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan.(Wina Sanjaya, 2011; 4).

3.    Standar Kompetensi Lulusan
Dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.19 tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dikemukakan bahwa: “Standar Kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan kelulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1)   Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
2)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
3)   Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti, pendidikan lebih lanjut.
4)   Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan.
5)   Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memilki pengetahuan, keterampilan, kepribadian, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
6)   Standar kompetensi kelulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Lulusan dari berbagai jenjang pendidikan di Indonesia seharusnya memiliki ciri atau profil sebagai berikut:
1.    Pendidikan Dasar
a.    Tumbuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan.
b.    Tumbuh sikap beretika
c.    Tumbuh penalaran yang baik
d.   Tumbuh kemampuan komunikasi/sosial.
e.    Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.
2.    Pendidikan Menengah Umum
a.    Memilki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan mulai mapan.
b.    Memilki etika.
c.    Memiliki penalaran yang baik
d.   Kemampuan berkomunikasi/sosial.
e.    Dapat mengurus dirinya dengan baik.
3.    Pendidikan Menengah Kejuruan
a.    Memilki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan mulai mapan.
b.    Memilki etika.
c.    Memilki penalaran yang baik.
d.   Memilki kemampuan berkomunikasi/sosial.
e.    Memilki kemampuan berkompetisi secara sehat.
f.     Dapat mengrus dirinya dengan baik.
4.    Pendidikan Tinggi
a.    Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Memiliki etika.
c.    Memilki penalaran yang baik terutama dibidang keahliannya.
d.   Kemampuan komunikasi/sosial.
e.    Memiliki kemampuan berkompetisi secara sehat.
f.     Dapat mengurus dirinya dengan baik.
5.    Pendidikan Luar Sekolah
Meskipun pendidian di luar sekolah diarahkan untuk keterampilan tertentu dalam berbagai tingkatan usia, acuan seperti pendidikan dalam institut sekolah secara berjenjang dapat dirujuk untuk tujuan pendidikannya.
6.    Pendidikan Keluarga
Pendidikan pada kenyataannya lebih banyak dilakukan di lingkungan rumah dibandingkan di luar rumah. Dengan demikian pendidikan keluarga lebih ditunjukan pada masalah keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Estetika norma (baik dan buruk), kemampuan berkomunikasi dengan baik serta cara menjaga kesehatan tubuh dan dirinya.
Adapun standar kompetensi lulusan untuk Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidayah, serta Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:
a.    Kompetensi Lulusan Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal.  Setelah mengikuti progaram Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal, anak memilki kompetensi sebagai berikut:
1)   Menunjukan pemaham positif tenang diri dan percaya diri.
2)   Menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam sekitar.
3)   Menunjukan kemampan berfikir runtut.
4)   Berkomunikasi secara efektif.
5)   Terbuasa hidup sehat.
6)   Menunjukan kematangan fisik.
b.    Kompetensi Lulusan Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidayah. Tamatan Sekoalah Dasar dan Madrasah Ibtidayah diharapakan memilki kompetensi sbagai berikut:
1)   Mengenai dan berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.
2)   Mengenali dan menjalankan hak dan kewajiban diri, beretos kerja, dan peduli terhadap lingkungan.
3)   Berfikir secara logis, kritis, dan kreatif serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4)   Menyenangi keindahan
5)   Membiasakan hidup bersih, bugar, dan sehat
6)   Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
c.    Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah
Sekolah Menengah yang bersifat umum terdiri atas: (1) Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, (2) Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah.
Tamatan Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah diharapkan memilki kemampuan sebagai berikut:
1)   Meyakini, memahami dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam kehidupan.
2)   Memahami dan menjalankan hak serta kewajiban untuk berkarya dan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
3)   Berfikir secara logis, kritis, kreatif inovatif, memecahkan masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4)   Menyenangi dan menghargai seni.
5)   Menjalankan pola hdup bersih, bugar dan sehat.
6)   Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
Tamatan Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah diharapkan memilki kemampuan sebagai berikut:
1)   Memilki keyakinan dan ketaqwaan ssuai dengan ajaran agama yang dianut.
2)   Memiliki sifat dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam kehidupan.
3)   Menguasai pengetahuan dan keterampilan akademik serta beretos belajar untuk melanjutkan pendidikan.
4)   Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan hdup di masyarakat lokal dan global.
5)   Berekspresi dan menghargai seni.
6)   Menjaga kebersihan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
7)   Berpartisipasi dan berwawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokrasi.
Standar kompetensi lulusan (SKL) tersebut disempurnakan kembali oleh BSNP dan sudah ditandatangani Mendiknas (2006), menjadi sebagai berikut:
SD/MI/SDLB*/Paket A
1.        Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2.        Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.        Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4.        Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya..
5.        Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar logis, kritis, dan kreatif.
6.        Menunjukan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbing guru/pendidik.
7.        Menunjukan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
8.        Menunjukan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.        Menunjukan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
10.    Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
11.    Menunjukan kecintaan dan kebanggaaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
12.    Menunjukan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
13.    Menunjukan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14.    Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15.    Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16.    Menunjukan kegemaran membaca dan menulis.
17.    Menunjukan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.

SMP/MTs/SMPLB*/Paket B          
1.        Mengamalkan agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2.        Memehami kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
3.        Menunjukan sikap percaya diri.
4.        Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkunganyang lebih luas.
5.        Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional.
6.        Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif.
7.        Menunjukan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif dan  inovatif.
8.        Menunjukan kemampuan belajar secara mandiri sesuai demgan potensi yang dimilikinya.
9.        Menunjukan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
10.    Mendeskripsikan gejala alam dan sosial.
11.    Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12.    Menerapkan nilai-nilai kebersamaaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.    Menghargai karya seni dan budaya nasional.
14.    Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan berkarya.
15.    Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
16.    Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun.
17.    Memehami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18.    Menghargai adanya perbedaan pendapat.
19.    Menunjukan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20.    Menunjukan keterampilan menyimak, berbicara, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
21.    Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.

SMA/MA/SMALB*/Paket C
1.        Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuia dengan perkembangan remaja.
2.        Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaikai kekurangannya.
3.        Menunjukan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaan
4.        Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
5.        Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6.        Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
7.        Menunjukkan kemapuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8.        Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9.        Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10.    Menunjukkkan kemapuan menganalisa dan memecahkan masalah kompleks
11.    Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan  sosial
12.    Memanfaatkan lingkuangan secara produktif dan bertanggung jawab
13.    Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
14.    Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.    Mengepresikan karya seni dan budaya.
16.    Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.    Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
18.    Berkomunukasi dengan lisan dan tulisan secar efektif dan santun
19.    Memehami hak dan kewajiban diri danorang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20.    Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21.    Menunjukan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22.    Menunjukan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
23.    Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi.

SMK/MAK
1.        Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.        Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.        Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.        Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.        Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
6.        Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7.        Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8.        Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9.        Menunjukkan sifat kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10.    Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11.    Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12.    Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13.    Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14.    Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.    Mengapresiasi seni dan budaya
16.    Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17.    Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18.    Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19.    Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20.    Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21.    Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22.    Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara, dalam bahasa Indonesia dan Inggris
23.    Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pndidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya

4.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (Mulyasa, 2009).
  Guru atau pendidik ialah tenaga pendidik  yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah (Saiful Bahri Djamarah, 2002). Secara garis besar standar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
a.    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
b.    Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan kan kesetaraan.
c.    Pendidik dalam pendidikan anak usia dini meliputi:
1)   Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologis.
3)   Sertifikat profesi guru untuk PAUD.
d.   Pendidik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)    Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)    Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
3)    Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
e.    Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)   Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)   Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
f.     Pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)   Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)   Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
g.      Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)   Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)   Sertifikat profesi guru untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.

h.    Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)   Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1).
2)   Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)   Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
i.      Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
1)   Lulusan diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1) untuk program diploma.
2)   Lulusan program magister (S-2) untuk program Strata 1 (S-1).
3)   Lulusan program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan program doktor (S-3).
Dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan juga dikemukakaan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan, antara lain dikemukakan bahwa untuk kepala sekolah harus memiliki kriteria sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing tempat ia bertugas. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang secara umum adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru
b)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun
d)     Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

5.    Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Mulyasa, 2009).
Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1)        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana.
2)        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana.
3)        Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
4)        Standar jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.
5)        Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
6)        Standar buku teks pelajaran dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
7)        Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
8)        Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
9)        Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B; sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
10)    Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
11)    Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
12)    Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

6.    Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (Mulyasa, 2009).
Garis besar standar pengelolaan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
a.    Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
b.    Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional pengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
c.    Setiap satuan penddikan harus memiliki pedoman.
d.   Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
e.    Untuk jenjang pendidikan dasar dan menegah, rencana kerja tahunan harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah, sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f.     Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
g.    Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tingkat lanjut hasil pengawasan.
h.    Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas satuan pendidikan
i.      Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
j.      Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
k.    Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang ditemukannya
l.      Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahuan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program.
m.  Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan suatu program.
n.    Pemerintah berama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
o.    Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

7.    Standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Standar pembiayaan ini mencangkup hal-hal sebagai berikut:
1.        Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.        Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: (1) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. (2) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai (3) Biaya operasi pendidikan tak langsung.

8.    Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Beberapa hal yang perlu diketahui berkaita dengan standar penilaian ini, dalam garis besarnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.    Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3.    Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah

b.    Penilain pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
1.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendididkan tinggi
c.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
d.   Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran
e.    Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
f.     Ujian nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan dan akuntabel, serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
g.    Hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1.    Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan
2.    Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
3.    Penentuan kelulusan peserta didik
4.    Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
h.    Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipugut biaya, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
i.      Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan kewarganegaraan.
j.      Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran
k.    Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ulmi pengetahuan dan teknologi, dan lulus ujian nasional.
l.      Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peratuaran Menteri.

D.    Tujuan standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dengan demikian, standar nasional pendidikan inilah watak peradaban bangsa dibentuk.

E.     Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini menjadi sumber dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini, sebagai berikut:
1)        Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)        Lingkup standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
3)        Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
4)        Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

B.     Saran
Agar pendidikan di seluruh Indonesia menjadi lebih mampu bersaing maka perlunya standarisasi pendidikan di berbagai jenjang pendidikan atau satuan pendidikan di manapun berada.








DAFTAR PUSTAKA
Khairuddin. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah. Semarang: Pilar Media.
Mulyasa. 2009. Kurikulum Yang Disempurnakan. Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya.
Nata, Abuddin.2005. Filsafat pendidikan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Sanjaya, Wina. 2011. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar