BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan
pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD
1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia
berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Salah satu kelemahan
system pendidikan nasional yang dikembangkan di Indonesia adalah kurangnya
perhatian pada output.Standarisasi kurikulum nasional, buku, alat, pelatihan
guru, sarana dan fasilitas sekolah merupakan wujud kendali pemerintah terhadap
input dan proses yang harus berlangsung didalam system. Demikian dengan proses
pembelajaran, guru tidak terfokus pada hasil (output) yang harus dicapai,
tetapi sekedar memenuhi target administrative sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak)
dan petunjuk teknis (juknis). Tidak adanya standar atau hasil yang harus
dicapai, mengakibatkan komponen input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan
kurang efektif, sehingga hasil hasilnya tidak optimal, karena pembelajaran
kurang focus.
Adapun salah
satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya
memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu
perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara
proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi,
misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan
konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas
ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Untuk
operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan
salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan kami bahas dalam
makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No.
19/2005 tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas, adapun rumusan masalah yang akan di bahas yaitu :
1.
Apa definisi
standar nasional pendidikan?
2.
Apa saja ruang lingkup standar nasional pendidikan?
3.
Apa tujuan
standar nasional pendidikan?
4.
Apakah fungsi
standar nasional pendidikan?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui apa itu
standar nasional pendidikan.
2.
Mengetahui ruang lingkup
standar nasional pendidikan.
3.
Mengetahui tujuan dari
standar nasional pendidikan.
4.
Mengetahui fungsi dari
standar nasional pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Standar Nasional Pendidikan
Dalam KBBI kata Standar bearti ukuran
tertentu yang dipakai sebagai patokan. Nasional adalah bersifat
kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. (Abuddin Nata, 2005: 10)
Al-Syaibani
menjelaskan bahwa pendidikan adalah mengubah tingkah laku individu dalam
kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan kehidupan
alam sekitarnya (Al-Syabani, 1979:399).
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1
Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2)
Jadi Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (P.P R.I No. 19 Tahun 2005.) (Khairuddin, 2007; 271).
Berangkat dari
definisi diatas dapat difahami bahwa sistem
pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal
dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana terungkap
dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan,
“Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap
kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
B.
Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut,
pemerintah menetapkan Delapan Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang
menjadi pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedelapan standar nasional pendidikan itu
meliputi sebagai berikut: Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
1. Standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006).
Standar isi
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu
saja sesuai dengan SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan).
a.
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum,
kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)
Kelompok mata pelajaran estetika
5)
Kelompok mata pelajaran jasmani olah raga
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok
mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata
pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.
b.
Beban Belajar
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan beban
belajar adalah sebagai berikut:
1)
Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam
pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, sesuai kebutuhan ciri khas masing-masing.
2)
Pendidikan yang berbasis agama dapat menambah beban belajar untuk
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan ciri khasnya.
3)
Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif
dan tatap muka, dan persentase beban belajar yang ditetapkan dengan peraturan
Menteri berdasarkan usulan BSNP.
4)
Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang
menerapkan sistem satuan kredit semester (SKS) ditetapkan dengan peraturan
Menteri berdasarkan usulan BSNP.
5)
Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk
tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai
kebutuhan, yang secara efektif ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
6)
Beban SKS minimal dan maksimal bagi program pendidikan tinggi
ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, sedangkan beban
SKS efektif diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
c.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1)
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP.
2)
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan
karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta
didik.
3)
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan Standar Kompetensi
Kelulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departeman
agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
4)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di
perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
d.
Kalender Pendidikan/Akademik
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kalender
pendidikan/akademik adalah sebagai berikut:
1)
Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif, dan hari libur.
2)
Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu
minggu, jeda antar semaster.
3)
Kalender pendidikan/kelender akademik untuk setiap satuan
pendidikan di atur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
2.
Standar proses
Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007). Secara garis
besar standar proses pembelajaran tersebut dapat dideskripsikan sebagai
berikut:
1)
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menentang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
2)
Setiap tahun peserta didik melakukan perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, dan pengawasan pembelajaran, untuk terlksananya proses pembelajaran
yang efektif dan efisien,
3)
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
dan penilain hail belajar,
4)
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan
dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
5)
Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal
peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio
maksimal buku teks pembelajaran seiap peserts didik dan rasio masikmal jumlah
peserta didik dan per pendidik.
6)
Penilaian hasil pembelajaran
menggunakan berbagai teknik penilaian, dapat berupa tes tertulis, observasi,
tes praktek, dan penugasan peroranganatau kelompok, sesuai dengan kompetensi
dasar yang harus dikuasai.
7)
Untuk mata pelajaran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penlaian observasi secara
individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu
kali dalam semester.
8)
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi,
pelaporan, dan pengambilan langkah tindak
lanjutyang diperlukan.
Dari pengertian
diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi, yaitu: Pertama, standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku untuk
setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun
pendidikan itu berada secara nasional. Kedua, standar proses
pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam
standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses
pembelajaran berlangsung. Ketiga, standar proses
pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan.(Wina Sanjaya, 2011; 4).
3.
Standar Kompetensi Lulusan
Dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.19 tahun
2005 tantang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dikemukakan bahwa: “Standar
Kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan kelulusan yang mencakup, sikap,
pengetahuan, dan keterampilan”. Secara garis besar
standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik.
2)
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan
untuk meletakakan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
pendidikan lebih lanjut.
3)
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum
bertujuan untuk meningkatan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti, pendidikan lebih lanjut.
4)
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan
bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
sesuai dengan kejuruan.
5)
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak
mulia, memilki pengetahuan, keterampilan, kepribadian, kemandirian, dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
6)
Standar kompetensi kelulusan pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi.
Lulusan dari berbagai jenjang pendidikan di Indonesia seharusnya
memiliki ciri atau
profil sebagai berikut:
1.
Pendidikan Dasar
a.
Tumbuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan.
b.
Tumbuh sikap beretika
c.
Tumbuh penalaran yang baik
d.
Tumbuh kemampuan komunikasi/sosial.
e.
Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.
2.
Pendidikan Menengah Umum
a.
Memilki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan mulai mapan.
b.
Memilki etika.
c.
Memiliki penalaran yang baik
d.
Kemampuan berkomunikasi/sosial.
e.
Dapat mengurus dirinya dengan baik.
3.
Pendidikan Menengah Kejuruan
a.
Memilki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan mulai
mapan.
b.
Memilki etika.
c.
Memilki penalaran yang baik.
d.
Memilki kemampuan berkomunikasi/sosial.
e.
Memilki kemampuan berkompetisi secara sehat.
f.
Dapat mengrus dirinya dengan baik.
4.
Pendidikan Tinggi
a.
Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Memiliki etika.
c.
Memilki penalaran yang baik terutama dibidang keahliannya.
d.
Kemampuan komunikasi/sosial.
e.
Memiliki kemampuan berkompetisi secara sehat.
f.
Dapat mengurus dirinya dengan baik.
5.
Pendidikan Luar Sekolah
Meskipun pendidian di luar sekolah diarahkan untuk keterampilan
tertentu dalam berbagai tingkatan usia, acuan seperti pendidikan dalam institut
sekolah secara berjenjang dapat dirujuk untuk tujuan pendidikannya.
6.
Pendidikan Keluarga
Pendidikan pada kenyataannya lebih banyak dilakukan di lingkungan
rumah dibandingkan di luar rumah. Dengan demikian pendidikan keluarga lebih
ditunjukan pada masalah keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Estetika norma (baik dan buruk), kemampuan berkomunikasi dengan baik serta cara
menjaga kesehatan tubuh dan dirinya.
Adapun standar kompetensi
lulusan untuk Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah
Ibtidayah, serta Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi Lulusan Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal. Setelah mengikuti progaram Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal,
anak memilki kompetensi sebagai berikut:
1)
Menunjukan pemaham positif tenang diri dan percaya diri.
2)
Menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam
sekitar.
3)
Menunjukan kemampan berfikir runtut.
4)
Berkomunikasi secara efektif.
5)
Terbuasa hidup sehat.
6)
Menunjukan kematangan fisik.
b.
Kompetensi Lulusan Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidayah. Tamatan Sekoalah Dasar dan Madrasah Ibtidayah diharapakan memilki
kompetensi sbagai berikut:
1)
Mengenai dan berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.
2)
Mengenali dan menjalankan hak dan kewajiban diri, beretos kerja,
dan peduli terhadap lingkungan.
3)
Berfikir secara logis, kritis, dan kreatif serta berkomunikasi
melalui berbagai media.
4)
Menyenangi keindahan
5)
Membiasakan hidup bersih, bugar, dan sehat
6)
Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
c.
Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah
Sekolah Menengah yang bersifat umum terdiri atas: (1) Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, (2) Sekolah
Menengah Atas dan Madrasah Aliyah.
Tamatan Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah diharapkan
memilki kemampuan sebagai berikut:
1)
Meyakini, memahami dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam
kehidupan.
2)
Memahami dan menjalankan hak serta kewajiban untuk berkarya dan
memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
3)
Berfikir secara logis, kritis, kreatif inovatif, memecahkan
masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4)
Menyenangi dan menghargai seni.
5)
Menjalankan pola hdup bersih, bugar dan sehat.
6)
Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan
bangga terhadap bangsa dan tanah air.
Tamatan Sekolah Menengah Atas dan Madrasah
Aliyah diharapkan memilki kemampuan sebagai berikut:
1)
Memilki keyakinan dan ketaqwaan ssuai dengan ajaran agama yang
dianut.
2)
Memiliki sifat dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam
kehidupan.
3)
Menguasai pengetahuan dan keterampilan akademik serta beretos
belajar untuk melanjutkan pendidikan.
4)
Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan hdup di
masyarakat lokal dan global.
5)
Berekspresi dan menghargai seni.
6)
Menjaga kebersihan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
7)
Berpartisipasi dan berwawasan kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokrasi.
Standar kompetensi lulusan (SKL) tersebut
disempurnakan kembali oleh BSNP dan sudah ditandatangani Mendiknas (2006),
menjadi sebagai berikut:
SD/MI/SDLB*/Paket A
1.
Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap
perkembangan anak.
2.
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.
Mematuhi aturan-aturan
sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4.
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan
sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya..
5.
Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar logis, kritis, dan
kreatif.
6.
Menunjukan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif, dengan
bimbing guru/pendidik.
7.
Menunjukan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
8.
Menunjukan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan
sehari-hari
9.
Menunjukan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan
sekitar.
10.
Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
11.
Menunjukan kecintaan dan kebanggaaan terhadap bangsa, negara, dan
tanah air Indonesia.
12.
Menunjukan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya
lokal.
13.
Menunjukan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan
memanfaatkan waktu luang.
14.
Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15.
Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri
sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16.
Menunjukan kegemaran membaca dan menulis.
17.
Menunjukan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan
berhitung.
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1.
Mengamalkan agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan
remaja.
2.
Memehami kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
3.
Menunjukan sikap percaya diri.
4.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkunganyang
lebih luas.
5.
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan
sosial ekonomi dalam lingkup nasional.
6.
Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan
sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif.
7.
Menunjukan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif dan inovatif.
8.
Menunjukan kemampuan belajar secara mandiri sesuai demgan potensi
yang dimilikinya.
9.
Menunjukan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam
kehidupan sehari-hari.
10.
Mendeskripsikan gejala alam dan sosial.
11.
Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12.
Menerapkan nilai-nilai kebersamaaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
13.
Menghargai karya seni dan budaya nasional.
14.
Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan berkarya.
15.
Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu
luang.
16.
Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun.
17.
Memehami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di
masyarakat.
18.
Menghargai adanya perbedaan pendapat.
19.
Menunjukan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20.
Menunjukan keterampilan menyimak, berbicara, dan menulis dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
21.
Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan
menengah.
SMA/MA/SMALB*/Paket C
1.
Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuia dengan
perkembangan remaja.
2.
Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan
diri serta memperbaikai kekurangannya.
3.
Menunjukan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku,
perbuatan, dan pekerjaan
4.
Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
5.
Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan
sosial ekonomi dalam lingkup global.
6.
Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis,
kritis, kreatif, dan inovatif.
7.
Menunjukkan kemapuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
dalam pengambilan keputusan
8.
Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk
pemberdayaan diri
9.
Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil
yang terbaik
10.
Menunjukkkan kemapuan menganalisa dan memecahkan masalah kompleks
11.
Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12.
Memanfaatkan lingkuangan secara produktif dan bertanggung jawab
13.
Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14.
Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.
Mengepresikan karya seni dan budaya.
16.
Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.
Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta
kebersihan lingkungan.
18.
Berkomunukasi dengan lisan dan tulisan secar efektif dan santun
19.
Memehami hak dan kewajiban diri danorang lain dalam pergaulan di
masyarakat.
20.
Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang
lain
21.
Menunjukan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis
dan estetis
22.
Menunjukan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara
dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
SMK/MAK
1.
Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan
perkembangan remaja
2.
Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan
diri serta memperbaiki kekurangannya
3.
Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku,
perbuatan, dan pekerjaannya
4.
Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.
Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan
sosial ekonomi dalam lingkup global
6.
Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis,
kritis, kreatif, dan inovatif
7.
Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
dalam pengambilan keputusan
8.
Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk
pemberdayaan diri
9.
Menunjukkan sifat kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil
yang terbaik
10.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11.
Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12.
Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13.
Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14.
Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15.
Mengapresiasi seni dan budaya
16.
Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17.
Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta
kebersihan lingkungan
18.
Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19.
Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di
masyarakat
20.
Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang
lain
21.
Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis
dan estetis
22.
Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara,
dalam bahasa Indonesia dan Inggris
23.
Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk
memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pndidikan tinggi sesuai
dengan kejuruannya
4.
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan (Mulyasa, 2009).
Guru atau pendidik ialah tenaga
pendidik yang memberikan sejumlah ilmu
pengetahuan kepada anak didik di sekolah (Saiful Bahri Djamarah, 2002). Secara garis besar standar pendidik dan tenaga kependidikan
tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
a.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
b.
Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi
memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi
pendidik setelah melewati uji kelayakan kan kesetaraan.
c.
Pendidik dalam pendidikan anak usia dini meliputi:
1)
Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
Sarjana Strata 1 (S-1).
2)
Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia
dini, kependidikan lain, atau psikologis.
3)
Sertifikat profesi guru untuk PAUD.
d.
Pendidik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)
Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana
Strata 1 (S-1).
2)
Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan
lain, atau psikologi.
3)
Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
e.
Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)
Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana
Strata 1 (S-1).
2)
Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)
Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
f.
Pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)
Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana
Strata 1 (S-1).
2)
Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)
Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
g.
Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat
memiliki:
1)
Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana
Strata 1 (S-1).
2)
Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)
Sertifikat profesi guru untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
h.
Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)
Kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana
Strata 1 (S-1).
2)
Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
3)
Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
i.
Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan
minimum:
1)
Lulusan diploma empat (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S-1) untuk
program diploma.
2)
Lulusan program magister (S-2) untuk program Strata 1 (S-1).
3)
Lulusan program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan
program doktor (S-3).
Dalam standar pendidik dan
tenaga kependidikan juga dikemukakaan berbagai kriteria tentang tenaga
kependidikan, antara lain dikemukakan bahwa untuk kepala sekolah harus memiliki
kriteria sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing tempat ia bertugas. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan peraturan menteri, yang secara umum adalah sebagai berikut:
a)
Berstatus sebagai guru
b)
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun
d)
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang
pendidikan.
5.
Standar sarana
dan prasarana
Standar sarana
dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (Mulyasa, 2009).
Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana.
2)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana.
3)
Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan
alam, laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
4)
Standar jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah
peralatan perpeserta didik.
5)
Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis
buku di perpustakaan satuan pendidikan.
6)
Standar buku teks pelajaran dinyatakan dalam rasio minimal jumlah
buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
pendidikan untuk setiap peserta didik.
7)
Kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks pelajaran
dinilai oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
8)
Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik
dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
9)
Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan
menengah adalah kelas B; sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
10)
Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan
pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
11)
Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
12)
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab
satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan
berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
6.
Standar
pengelolaan
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (Mulyasa, 2009).
Garis besar standar pengelolaan yang perlu diketahui adalah sebagai
berikut:
a.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
b.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong
kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan
area fungsional pengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi.
c.
Setiap satuan penddikan harus memiliki pedoman.
d.
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan
yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan
pendidikan yang meliputi masa 4 (empat)
tahun.
e.
Untuk jenjang pendidikan dasar dan menegah, rencana kerja tahunan
harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah/madrasah, sedangkan untuk pendidikan tinggi harus disetujui oleh
lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien,
efektif, dan akuntabel.
g.
Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tingkat lanjut hasil pengawasan.
h.
Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi,
efektifitas dan akuntabilitas satuan pendidikan
i.
Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan
secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
j.
Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan dan pengawas atau penilik satuan
pendidikan.
k.
Setiap pihak yang menerima laporan
hasil pengawasan wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatan mutu
satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang
ditemukannya
l.
Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahuan bidang pendidikan
dengan memprioritaskan program.
m.
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang
pendidikan dengan memprioritaskan suatu program.
n.
Pemerintah berama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
o.
Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan
bertaraf internasional.
7.
Standar
pembiayaan
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan. Standar pembiayaan ini mencangkup hal-hal sebagai berikut:
1.
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.
Biaya operasi
satuan pendidikan meliputi: (1) Gaji pendidik
dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. (2) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai (3) Biaya operasi pendidikan tak langsung.
8.
Standar
penilaian pendidikan
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Beberapa hal yang perlu diketahui berkaita dengan standar penilaian
ini, dalam garis besarnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
terdiri atas:
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
b.
Penilain pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendididkan tinggi
c.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
d.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran
e.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
f.
Ujian nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan dan
akuntabel, serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya
dua kali dalam satu tahun pelajaran.
g.
Hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu pertimbangan
untuk:
1.
Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan
2.
Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
3.
Penentuan kelulusan peserta didik
4.
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan.
h.
Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa
dipugut biaya, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan.
i.
Ujian
Nasional
mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan kewarganegaraan.
j.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan
menengah setelah:
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
kelompok mata pelajaran
k.
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ulmi
pengetahuan dan teknologi, dan lulus ujian nasional.
l.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peratuaran Menteri.
D.
Tujuan standar Nasional Pendidikan.
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Dengan
demikian, standar nasional pendidikan inilah watak peradaban bangsa dibentuk.
E.
Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini menjadi sumber dalam
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini, sebagai berikut:
1)
Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Lingkup standar
nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi
lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan
prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian
pendidikan.
3)
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
4)
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
B.
Saran
Agar pendidikan di seluruh Indonesia
menjadi lebih mampu bersaing maka perlunya standarisasi pendidikan di berbagai
jenjang pendidikan atau satuan pendidikan di manapun berada.
DAFTAR
PUSTAKA
Khairuddin. 2007. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah. Semarang:
Pilar Media.
Mulyasa. 2009. Kurikulum
Yang Disempurnakan. Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya.
Nata, Abuddin.2005. Filsafat pendidikan Islam.
Jakarta: Gaya Media Pratama.
Sanjaya, Wina. 2011. Strategi
Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.
http://info.dikmudorakonsel.com/2012/10/8-standar-nasional-pendidikan
indonesia.html (Diakses pada tanggal 14 April 2014 Pukul
15.30 WIB).
http://mochzaenuri7.blogspot.com/2013/10/makalah-8-standar-pendidikan
nasional.html (Diakses pada tanggal 15 April 2014 Pukul 20.15 WIB).
http://suryapuspita.wordpress.com/2012/03/19/standar-proses-pendidikan-dan-guru-dalam-pencapaian-standar-proses-pendidikan/(Diakses pada tanggal 15
April 2014 Pukul 20.15 WIB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar